Kepala Dinas


Tugas

Membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan bidang Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan hidup serta tugas pembantuan yang diberikan.


Fungsi

a. perumusan kebijakan di bidang perumahan, kawasan permukiman dan lingkungan hidup.

b. pelaksanaan kebijakan di bidang perumahan, kawasan permukiman dan lingkungan hidup

c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perumahan, kawasan permukiman dan lingkungan hidup

d. pelaksanaan administrasi dinas di bidang perumahan, kawasan permukiman dan lingkungan hidup

e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya.


Sekretariat


Tugas

Melaksanakan koordinasi dan pelayanan administrasi kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup yang meliputi urusan umum dan perlengkapan, keuangan, kepegawaian, pendataan, evaluasi, pengendalian program dan pelaporan.


Fungsi

a. Pengelolaan program administrasi umum dan kepegawaian

b. Pengelolaan program administrasi keuangan

c. Pengelolaan program perencanaan, evaluasi dan pelaporan

d. Pelaksanaan urusan hukum, organisasi dan tata laksana serta kehumasan 

e. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya.