Sejarah

"

Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kota Padang Panjang merupakan salah satu Organisasi Perangkat Daerah yang disyahkan melalui Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 29 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Dinas ini merupakan unsur pelaksanan urusan pemerintahan bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Bidang Lingkungan Hidup. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kota Padang Panjang memiliki tugas pokok membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan bidang PerumahanKawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup serta tugas pembantuan yang diberikan.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, lingkup tugas Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup meliputi sub urusan yang cukup padat. Urusan bidang perumahan dan kawasan permukiman meliputi 5 (lima) sub urusan yaitu  (1) perumahan, (2) kawasan permukiman, (3) Perumahan dan Kawasan Permukiman Kumuh, (4) Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU), dan (5) Sertifikasi, kualifikasi, klasifikasi dan registrasi bidang perumahan dan kawasan Permukiman. Sementara urusan lingkungan hidup ruang lingkupnya meliputi 11 (sebelas) sub urusan yaitu (1) Perencanaan Lingkungan Hidup, (2) Kajian Lingkungan Hidup
Strategis (KLHS), (3) Pengedalian Pencemaran dan/atau kerusakan Lingkungan Hidup, (4) Keanekaragaman Hayati, (5) Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan Limbah Bahan
Berbahaya dan beracun (LB3), (6) Pembinaan dan Pengawasan terhadap Izin Lingkungan dan Izin Perlindungan danPengelolaan Lingkungan Hidup, (7) Pengakuan Keberadaan Masyarakat Hukum Adat, Kearifan Lokal dan Hak Masyarakat Hukum Adat yang terkait
dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidu, (8) Pendidikan, Pelatihan dan Penyuluhan Lingkungan Hidup untuk Masyarakat, (9) Penghargaan Lingkungan Hidup untuk Masyarakat, (10) Pengaduan Lingkungan Hidup dan (11) Persampahan.

"