Tata Cara Pengurusan Persetujuan Teknis Perizinan Lingkungan
PERSETUJUAN TEKNIS (PERTEK)
Persetujuan Teknis adalah Persetujuan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah berupa ketentuan mengenai Standar Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau Analisis Mengenai Dampak Lalu Lintas usaha dan/atau kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan. (Pasal 1 angka 93 PP No. 22 Tahun 2021). Adapun Sertifikat Kelayakan Operasional (SLO) adalah surat yang memuat pernyataan pemenuhan mengenai Standar Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup usaha dan/atau kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan. (Pasal 1 angka 94 PP No. 22 Tahun 2021).
Pembagian Persetujuan Teknis
1. Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah meliputi:
- Pembuangan Air Limbah ke Badan Air Permukaan
- Pembuangan Air Limbah ke Formasi tertentu
- Pemanfaatan Air Limbah ke Formasi Tertentu
- Pemanfaatan Air Limbah untuk Aplikasi ke Tanah
- Pembuangan Air Limbah ke Laut.
2. Persetujuan Teknis Emisi untuk usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pembuangan emisi.
3. Persetujuan Teknis Pengumpulan Limbah B3 untuk usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pengelolaan Limbah B3.
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Sertifikat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan.
Pasal 3 ayat (1) Permen LHK No. 5 Tahun 2021 menyatakan bahwa “Setiap usaha dan/atau kegiatan wajib Amdal atau UKL-UPL yang melakukan kegiatan pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah, wajib memiliki: a. Persetujuan Teknis; dan b. SLO.”
Pasal 28 Permen LHK No. 5 Tahun 2021 menyatakan bahwa “Setiap usaha dan/atau kegiatan wajib Amdal atau UKL-UPL yang melakukan kegiatan pembuangan emisi, wajib memiliki: a. Persetujuan Teknis; dan b. SLO.” - Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Pasal 220 Permen LHK No. 6 Tahun 2021 menyatakan bahwa “Setiap usaha dan/atau kegiatan wajib Amdal atau UKL-UPL yang melakukan kegiatan pengelolaan limbah B3, wajib memiliki: a.Persetujuan Teknis; dan b. SLO.”
Jam Kerja Pelayanan
Senin s.d. Kamis : Pukul 08.00 s.d. 14.00 WIB
Jum’at : Pukul 08.00 s.d. 11.00 WIB.
Persyaratan
- Kajian Teknis Pembuangan Air Limbah ke Badan Air Permukaan. Unduh: https://tinyurl.com/PertekBMALKajian
- Standar Teknis Pembuangan Air Limbah ke Badan Air Permukaan. Unduh: https://tinyurl.com/PertekBMALStandar
- Form Surat Permohonan
Surat Permohonan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah. Unduh: https://tinyurl.com/SyaratPertekBMAL