Tata Cara Pengurusan Persetujuan Teknis Perizinan Lingkungan

PERSETUJUAN TEKNIS (PERTEK)

Persetujuan Teknis adalah Persetujuan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah berupa ketentuan mengenai Standar Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau Analisis Mengenai Dampak Lalu Lintas usaha dan/atau kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan. (Pasal 1 angka 93 PP No. 22 Tahun 2021). Adapun Sertifikat Kelayakan Operasional (SLO) adalah surat yang memuat pernyataan pemenuhan mengenai Standar Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup usaha dan/atau kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan. (Pasal 1 angka 94 PP No. 22 Tahun 2021).


Pembagian Persetujuan Teknis
1. Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah meliputi:

  • Pembuangan Air Limbah ke Badan Air Permukaan
  • Pembuangan Air Limbah ke Formasi tertentu
  • Pemanfaatan Air Limbah ke Formasi Tertentu
  • Pemanfaatan Air Limbah untuk Aplikasi ke Tanah
  • Pembuangan Air Limbah ke Laut.

2. Persetujuan Teknis Emisi untuk usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pembuangan emisi.
3. Persetujuan Teknis Pengumpulan Limbah B3 untuk usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pengelolaan Limbah B3.

Dasar Hukum

  • Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Sertifikat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan.
    Pasal 3 ayat (1) Permen LHK No. 5 Tahun 2021 menyatakan bahwa “Setiap usaha dan/atau kegiatan wajib Amdal atau UKL-UPL yang melakukan kegiatan pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah, wajib memiliki: a. Persetujuan Teknis; dan b. SLO.”
    Pasal 28 Permen LHK No. 5 Tahun 2021 menyatakan bahwa “Setiap usaha dan/atau kegiatan wajib Amdal atau UKL-UPL yang melakukan kegiatan pembuangan emisi, wajib memiliki: a. Persetujuan Teknis; dan b. SLO.”
  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
    Pasal 220 Permen LHK No. 6 Tahun 2021 menyatakan bahwa “Setiap usaha dan/atau kegiatan wajib Amdal atau UKL-UPL yang melakukan kegiatan pengelolaan limbah B3, wajib memiliki: a.Persetujuan Teknis; dan b. SLO.”

Jam Kerja Pelayanan
Senin s.d. Kamis : Pukul 08.00 s.d. 14.00 WIB
Jum’at : Pukul 08.00 s.d. 11.00 WIB.

Persyaratan

  • Kajian Teknis Pembuangan Air Limbah ke Badan Air Permukaan. Unduh: https://tinyurl.com/PertekBMALKajian
  • Standar Teknis Pembuangan Air Limbah ke Badan Air Permukaan. Unduh: https://tinyurl.com/PertekBMALStandar
  • Form Surat Permohonan
    Surat Permohonan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah. Unduh: https://tinyurl.com/SyaratPertekBMAL

Panduan Sekolah Adiwiyata

Panduan Sekolah Adiwiyata diterbitkan Oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kota Padang Panjang yang bertujuan untuk sebagai panduan bagi sekolah di Kota Padang Panjang yang akan melaksanakan Program Adiwiyata (Gerakan PBLHS)

 

- Lebih Lengkap Dapat Dilihat Pada Website Dinas PERKIM-LH Kota Padang Panjang

http://disperkimlh.padangpanjang.go.id

- Website Kota Padang Panjang

https://www.padangpanjang.go.id/publikasi

- Link Google Drive

https://drive.google.com/drive/folders/1sDtHkMv0RCdNHGuvgF24Ugc7RM2ZuSi6

- E-Book Panduan Sekolah Adiwiyata (Versi HD)

https://online.fliphtml5.com/tzmiq/xbrl/E-BookPanduanSekolahAdiwiyata