Laporan Kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Layanan Infrastruktur Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kota Padang Panjang Tahun 2024

Dalam kerangka Reformasi Birokrasi dalam mewujudkan good governance, pelayanan publik dituntut untuk mengarah pada pelayanan yang berkualitas. Oleh karenanya sangatlah tepat konsep kualitas pelayanan publik yang hendaknya dijadikan sandaran bagi aparatur birokrat dalam memberikan pelayanan, seperti pada konsep Pelayanan Sepenuh Hati (Patton, 1997).Layanan Sepenuh Hati merupakan layanan yang berasal dari diri sendiri yang mencerminkan emosi, watak, keyakinan, nilai, sudut pandang, dan perasaan (Patton, 1998). Konsep layanan ini pun lebih berorientasi pada pengembangan dan penataan kembali individu aparatur yang berinteraksi langsung dengan masyarakat sebagai pengguna jasa layanan. Konsep layanan ini difokuskan pada bagaimana menciptakan aparatur yang mampu menjadikan tugas melayani masyarakat, tidak lagi sebagai kewajiban melainkan sebagai kebutuhan individu aparatur negara yang harus dipenuhi. Untuk dapat mencapai pelayanan publik yang berkualitas dalam kerangka reformasi birokrasi, banyak ditentukan oleh sejauh mana pemerintah dapat menyusun sebuah regulasi yang kemudian dapat diterjemahkan dengan tepat oleh para aparatur publik dalam bentuk perubahan struktur organisasi maupun perubahan bentuk-bentuk layanan.

Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kota Padang Panjang merupakan salah satu Organisasi Perangkat Daerah yang disyahkan melalui Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Dinas ini merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Bidang Lingkungan Hidup. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kota Padang Panjang memiliki tugas pokok membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan bidang Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup serta tugas pembantuan yang diberikan. Dalam survei ini, focus pertanyaan yang dirumuskan adalah tentang ketersediaan layanan infrastruktur, kondisi fisik fasilitas, dan pemanfaatan fasilitas terutama terkait Rumah Layak Huni, sampah, jalan lingkungan, limbah, dan ruang terbuka hijau. Unsur-unsur pelayanan tersebut kemudian dipecah kedalam berbagai pertanyaan didalam lembar kuisioner yang akan ditanyakan pada masyarakat penerima pelayanan publik.

Kebutuhan untuk melakukan survei tersebut adalah sebagai upaya pemerintah atas tuntutan masyarakat dan sebagai ruang aspirasi masyarakat dalam pemberian penilaian secara objektif atas pelayanan yang telah mereka dapatkan. Penilaian masyarakat tersebut diharapkan menjadi langkah awal evaluasi untuk perbaikan pelayanan publik di masa yang akan datang, sehingga pemerintah dapat berbenah diri secara cepat dan tepat. Untuk itulah survei ini telah dilakukan pada layanan infrastruktur Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kota Padang Panjang.

Link Drive dapat diakses pada Link berikut :

https://drive.google.com/file/d/18iI1ToKCefa4AcUgdRtpefoBa45oN74P/view?usp=drivesdk

Laporan Kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Layanan Infrastruktur Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kota Padang Panjang Tahun 2024

Dalam kerangka Reformasi Birokrasi dalam mewujudkan good governance, pelayanan publik dituntut untuk mengarah pada pelayanan yang berkualitas. Oleh karenanya sangatlah tepat konsep kualitas pelayanan publik yang hendaknya dijadikan sandaran bagi aparatur birokrat dalam memberikan pelayanan, seperti pada konsep Pelayanan Sepenuh Hati (Patton, 1997).Layanan Sepenuh Hati merupakan layanan yang berasal dari diri sendiri yang mencerminkan emosi, watak, keyakinan, nilai, sudut pandang, dan perasaan (Patton, 1998). Konsep layanan ini pun lebih berorientasi pada pengembangan dan penataan kembali individu aparatur yang berinteraksi langsung dengan masyarakat sebagai pengguna jasa layanan. Konsep layanan ini difokuskan pada bagaimana menciptakan aparatur yang mampu menjadikan tugas melayani masyarakat, tidak lagi sebagai kewajiban melainkan sebagai kebutuhan individu aparatur negara yang harus dipenuhi. Untuk dapat mencapai pelayanan publik yang berkualitas dalam kerangka reformasi birokrasi, banyak ditentukan oleh sejauh mana pemerintah dapat menyusun sebuah regulasi yang kemudian dapat diterjemahkan dengan tepat oleh para aparatur publik dalam bentuk perubahan struktur organisasi maupun perubahan bentuk-bentuk layanan.

Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kota Padang Panjang merupakan salah satu Organisasi Perangkat Daerah yang disyahkan melalui Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Dinas ini merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Bidang Lingkungan Hidup. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kota Padang Panjang memiliki tugas pokok membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan bidang Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup serta tugas pembantuan yang diberikan. Dalam survei ini, focus pertanyaan yang dirumuskan adalah tentang ketersediaan layanan infrastruktur, kondisi fisik fasilitas, dan pemanfaatan fasilitas terutama terkait Rumah Layak Huni, sampah, jalan lingkungan, limbah, dan ruang terbuka hijau. Unsur-unsur pelayanan tersebut kemudian dipecah kedalam berbagai pertanyaan didalam lembar kuisioner yang akan ditanyakan pada masyarakat penerima pelayanan publik.

Kebutuhan untuk melakukan survei tersebut adalah sebagai upaya pemerintah atas tuntutan masyarakat dan sebagai ruang aspirasi masyarakat dalam pemberian penilaian secara objektif atas pelayanan yang telah mereka dapatkan. Penilaian masyarakat tersebut diharapkan menjadi langkah awal evaluasi untuk perbaikan pelayanan publik di masa yang akan datang, sehingga pemerintah dapat berbenah diri secara cepat dan tepat. Untuk itulah survei ini telah dilakukan pada layanan infrastruktur Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kota Padang Panjang.

Link Drive dapat diakses pada Link berikut :

https://drive.google.com/file/d/18iI1ToKCefa4AcUgdRtpefoBa45oN74P/view?usp=drivesdk

Gerakan Idul Adha Minim Sampah “Sampahmu adalah Tanggung Jawabmu”

Gerakan Idul Adha Minim Sampah “Sampahmu adalah Tanggung Jawabmu”

Idul Adha identik dengan momen penuh berkah dan kebersamaan dalam berbagi daging kurban. Namun, di balik kebahagiaan tersebut, tak jarang timbulan sampah plastik menjadi permasalahan yang perlu diatasi.

Oleh karena itu, Idul Adha Minim Sampah digaungkan sebagai upaya untuk menyeimbangkan keutamaan berkurban dengan kepedulian terhadap lingkungan.
Berikut beberapa langkah untuk mewujudkan Idul Adha Minim Sampah:
1.    Tidak meninggalkan sampah Koran atau sampah lainnya setelah selesai melaksanakan Shalat Idul Adha di lapangan atau di masjid.
2.    Tidak menggunakan kantong plastik sekali pakai sebagai wadah pembagian daging kurban dan menggunakan wadah sendiri yang dapat digunakan secara berulang.
3.    Tidak melakukan pembuangan sampah dan limbah seperti darah, jeroan dan kotoran dari sisa peyembelihan hewan qurban ke sungai dan saluran air.

Dengan menerapkan langkah-langkah di atas, Idul Adha dapat dirayakan dengan penuh khusyuk dan kepedulian terhadap lingkungan. Mari jadikan momen istimewa ini sebagai pengingat untuk menjaga kelestarian alam demi masa depan yang lebih baik.
Ingat:
•    Setiap langkah kecil, sekecil apapun, berarti dalam mewujudkan Idul Adha Minim Sampah.
•    Libatkan seluruh elemen masyarakat untuk menciptakan perubahan yang berkelanjutan.
•    Jadikan Idul Adha sebagai momen untuk menebarkan semangat peduli lingkungan dan perilaku hidup ramah sampah.
Mari bersama-sama wujudkan Idul Adha yang penuh berkah dan ramah lingkungan!

Berikut Link info grafis himbauan Gerakan Idul Adha Minim Sampah yang dapat di Download pada Link di bawah ini.


https://drive.google.com/drive/folders/1--p06x4bDJF9Z_-l8-iMxyRxqyP1QB7N

Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2022

Lingkungan hidup merupakan kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
Menilai kinerja pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia merupakan hal yang kompleks dan membutuhkan pemahaman terhadap berbagai aspek. Beberapa indikator umum yang dapat digunakan untuk menilai kinerja pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia adalah Kualitas Udara, Kualitas Air,  Pengelolaan Limbah, Pengelolaan Hutan dan Keanekaragaman Hayati. Maka dari itu, di terbitkanlah Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (DIKPLHD).
Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (DIKPLHD) adalah dokumen yang berisi informasi tentang kinerja pengelolaan lingkungan hidup oleh pemerintah daerah. DIKPLHD disusun berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 75 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah.
Tujuan di terbitkannya Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (DIKPLHD) ini Pertama, sebagai media Memberikan informasi kepada publik tentang kondisi lingkungan hidup di daerah dan upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah untuk mengelolanya. Kedua, menjadi dasar bagi evaluasi kinerja pengelolaan lingkungan hidup di daerah, dan ketiga, memberikan masukan bagi penyusunan kebijakan dan program pengelolaan lingkungan hidup di daerah.

Jam Kerja Pelayanan

Senin s.d. Kamis : Pukul 08.00 s.d. 14.00 WIB

Jum'at : Pukul 08.00 s.d. 11.00 WIB

Dokumen Lengkap dapat di Unduh di Link berikut ini : 

https://drive.google.com/file/d/1EjgeJJNfdLqDeTxNtUV9fykBadkoQJT5/view?usp=drivesdk

 

Rapat Persiapan Teknis Penanaman Pohon Pelindung oleh Dinas PerkimLH

Masih dalam rangkaian memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Dinas Perkim-LH melaksanakan rapat Persiapan Teknis Penanaman Pohon Pelindung pada Rabu 12 Juni 2024.
Aksi Penanaman Pohon tersebut akan dilaksanakan secara serentak pada tanggal 13 Juni 2024 di sekolah-sekolah yang ada di Kota Padang Panjang.

Rapat Persiapan ini dilakukan dengan tujuan:

  • Membahas dan menyepakati rencana penanaman pohon.
  • Membagi tugas dan tanggung jawab kepada pihak-pihak yang terlibat.
  • Memastikan kesiapan semua pihak untuk pelaksanaan penanaman pohon.

Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Padang Panjang

Berkaitan dengan kebutuhan akan informasi lingkungan hidup maka diselenggarakan Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Lingkungan dan Pembangunan (the United Nations Conference on Environment and Development–UNCED) di Rio de Janeiro, tahun 1992. Pertemuan ini menghasilkan strategi pengelolaan lingkungan hidup yang dituangkan ke dalam Agenda 21. Dalam Agenda 21 Bab 40, disebutkan perlunya kemampuan pemerintahan dalam mengumpulkan dan memanfaatkan data dan informasi multisektoral pada proses pengambilan keputusan untuk melaksanakan pembangunan berkelanjutan. Hal tersebut menuntut ketersediaan data, keakuratan analisis, serta penyajian informasi lingkungan hidup yang informatif. Salah satu bentuk pelaporan status lingkungan hidup di Kota Padang Panjang disajikan dalam bentuk Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup (DIKPLHD) Kota Padang Panjang untuk menjadi acuan kebijakan dan perencanaan pemerintah daerah dalam menentukan prioritas pembangunan sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.

Jam Kerja Pelayanan

Senin s.d. Kamis : Pukul 08.00 s.d. 14.00 WIB

Jum'at : Pukul 08.00 s.d. 11.00 WIB

Link : https://drive.google.com/file/d/1EjgeJJNfdLqDeTxNtUV9fykBadkoQJT5/view?usp=drive_link