Laporan Kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Layanan Infrastruktur Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kota Padang Panjang Tahun 2024

Dalam kerangka Reformasi Birokrasi dalam mewujudkan good governance, pelayanan publik dituntut untuk mengarah pada pelayanan yang berkualitas. Oleh karenanya sangatlah tepat konsep kualitas pelayanan publik yang hendaknya dijadikan sandaran bagi aparatur birokrat dalam memberikan pelayanan, seperti pada konsep Pelayanan Sepenuh Hati (Patton, 1997).Layanan Sepenuh Hati merupakan layanan yang berasal dari diri sendiri yang mencerminkan emosi, watak, keyakinan, nilai, sudut pandang, dan perasaan (Patton, 1998). Konsep layanan ini pun lebih berorientasi pada pengembangan dan penataan kembali individu aparatur yang berinteraksi langsung dengan masyarakat sebagai pengguna jasa layanan. Konsep layanan ini difokuskan pada bagaimana menciptakan aparatur yang mampu menjadikan tugas melayani masyarakat, tidak lagi sebagai kewajiban melainkan sebagai kebutuhan individu aparatur negara yang harus dipenuhi. Untuk dapat mencapai pelayanan publik yang berkualitas dalam kerangka reformasi birokrasi, banyak ditentukan oleh sejauh mana pemerintah dapat menyusun sebuah regulasi yang kemudian dapat diterjemahkan dengan tepat oleh para aparatur publik dalam bentuk perubahan struktur organisasi maupun perubahan bentuk-bentuk layanan.

Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kota Padang Panjang merupakan salah satu Organisasi Perangkat Daerah yang disyahkan melalui Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Dinas ini merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Bidang Lingkungan Hidup. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kota Padang Panjang memiliki tugas pokok membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan bidang Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup serta tugas pembantuan yang diberikan. Dalam survei ini, focus pertanyaan yang dirumuskan adalah tentang ketersediaan layanan infrastruktur, kondisi fisik fasilitas, dan pemanfaatan fasilitas terutama terkait Rumah Layak Huni, sampah, jalan lingkungan, limbah, dan ruang terbuka hijau. Unsur-unsur pelayanan tersebut kemudian dipecah kedalam berbagai pertanyaan didalam lembar kuisioner yang akan ditanyakan pada masyarakat penerima pelayanan publik.

Kebutuhan untuk melakukan survei tersebut adalah sebagai upaya pemerintah atas tuntutan masyarakat dan sebagai ruang aspirasi masyarakat dalam pemberian penilaian secara objektif atas pelayanan yang telah mereka dapatkan. Penilaian masyarakat tersebut diharapkan menjadi langkah awal evaluasi untuk perbaikan pelayanan publik di masa yang akan datang, sehingga pemerintah dapat berbenah diri secara cepat dan tepat. Untuk itulah survei ini telah dilakukan pada layanan infrastruktur Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kota Padang Panjang.

Link Drive dapat diakses pada Link berikut :

https://drive.google.com/file/d/18iI1ToKCefa4AcUgdRtpefoBa45oN74P/view?usp=drivesdk