Peresmian Incenerator Pemusnahan Limbah B3 Sumatera Barat

Incinerator sebagai alat teknologi pengolahan sampah dengan cara pembakaran pada suhu tinggi untuk pemusnahan Limbah B3 khususnya limbah medis yang berlokasi di Air Dingin, kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah akhirnya diresmikan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang diwakili oleh Sesditjen PSLB3, Bapak Drs. Sayid Muhadhar, M.Si didampingi Gubernur Sumatera Barat yang diwakili Asisten II (Bidang ekonomi dan pembangunan), Bapak Drs. Benny Marlis, MM. Anggota DPR Komisi IV, Bapak Dr. Hermanto dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat, Ibu Ir. Siti Aisyah, M.Si.

Acara yang dihadiri pimpinan daerah Provinsi Sumatera Barat, Kepala OPD Provinsi Sumatera Barat, Dinas Lingkungan Kabupaten/Kota se Sumatera Barat dan lainnya yang pada acara ini untuk Kota Padang Panjang diwakili oleh Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan LB3 dan Pengendalian Pencemaran, Bapak Syafriman Thaib, SP, M.Si dan Kepala Seksi Pengelolaan Limbah B3, Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Ibu Ridya Hazni, ST, M.Si 

Pada acara peresmian ini dijelaskan bahwa potensi timbulan limbah B3 medis di Provinsi Sumatera Barat mencapai 5 ton/ hari yang dihasilkan oleh rumah sakit, puskesmas dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya dengan jumlah 2000 an fasyankes. Dan pada saat ini tercatat 86% pengelolaan limbah medis ini dilakukan di pulau jawa dan 14% tidak jelas bagaimana pengelolaannya. Untuk itu maka Incinerator ini disambut baik untuk mengelola hal tersebut dengan kapasitas pengolahan Incinerator mencapai 300 kg/jam dengan kapasitas maksimal mencapai 7 ton/hari dan dapat beroperasi selama 24 jam dan untuk itu perlu dilakukan langkah-langkah bersama dalam upaya pem inaan dan pengawasan dalam hal keberlanjutan fasilitas ini.